Upaya Samakan Visi Pengelolaan Wilayah Udara, Kohanudnas Undang Agen Operator Pesawat Sipil Asing

PENGAWALPERSADA.COM-Kohanudnas (Komando Pertahanan Udara Nasional) sebagai instansi yang memiliki kewenangan menjaga dan mengamankan wilayah udara nasional mengambil inisiatif untuk berdiskusi dengan para agen operator pesawat sipil asing dalam even coffee morning di ruang Roesmin Nurjadin, Makohanudnas, Halim Perdanakusuma,  Senin (27/8). Acara coffee morning dihadiri Kas Kohanudnas Marsma TNI Arief Mustofa, M.M mewakili Pangkohanudnas Marsda TNI Imran Baidirus, S.E.,  diikuti sekitar dua puluh tujuh personel sebagai perwakilan dari agen operator pesawat asing yang beroperasional di Jakarta, termasuk perwakilan personel dari Kemenlu, Kemenhub, airnav juga pejabat Makohanudnas, Kosekhanudnas I, Lanud Halim Perdanakusuma  dan lainnya.

Kas Kohanudnas Marsma TNI Arief Mustofa, M.M., menyampaikan acaracoffee morning merupakan forum diskusi santai guna menyampaikan informasi juga kendala di lapangan secara dua arah, khususnya mengenai perizinan operasional pesawat sipil asing di wilayah udara Indonesia. Untuk itu, untuk mengawalinya ditampilkan paparan dari tiga pejabat Kohanudnas yaitu Kepala Hukum (Kakum) Kohanudnas Kolonel Sus Yuwono Agung N.,S.H.,M.H., menampilkan paparan “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara (Pamwilud)”, kemudian Asisten Intelejen (Asintel) Kas Kohanudnas Kolonel Sus Paulus Suhendrasmo, M.Sc., tentang “Mekanisme Perizinan Pesawat Asing” dan terakhir Kepala Pusat Operasi Pertahanan Udara Nasional (Kapopunas) mengenai “Pelanggaran Wilayah Udara nasional 2018 sampai dengan Agustus”.

Kakum Kohanudnas antara lain menyampaikan instrumen baru pemerintah terkait pengamanan wilayah udara nasional yaitu PP Pamwilud yang disahkan sejak tanggal 13 Februari 2018 lalu. Melalui PP tersebut, pihak-pihak terkait dalam dan luar negeri wajib mengetahui kebijakan Pemerintah Indonesia dalam upayanya mengamankan wilayah udara nasional dari berbagai penerbangan illegal dan tidak berizin. Diungkapkan juga sangsi bagi para pelanggar berupa denda hingga lima milyar rupiah.  Asintel diantaranya menekankan kewajiban untuk melengkapi security clereance dan flight clereance bagi awak dan pesawat yang beroperasional dari dan ke wilayah udara nasional Indonesia. Sedangkan Kapopunas menjelaskan pola pelanggaran pesawat asing yang memasuki wilayah Indonesia yaitu umumnya tidak ada flight plan, flight clereance dan masalah administrasi. Dijelaskan juga wilayah udara di atas Pulau Natuna yang sering dilanggar oleh pesawat asing dan jumlah pelanggaran udara hingga Agustus 2018.   

Usai paparan inti diadakan tanya jawab, penyampaian kendala dan saran-saran. Andriansyah, perwakilan dari Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Luar Negeri menyampaikan tentang telah dipakainya aplikasi perizinan pesawat asing sejak 2011 yang lalu, namun masih ada kendalanya seperti sistem yang tidak tersambung. Kolonel Sus Veronica Tig., yang pernah menjabat Kasubdis Intelud Dispamsanau menyampaikan juga kepada para agen untuk mematuhi kelengkapan terbang sebagai syarat mutlak penerbangan.  Apalagi kini telah ada radar flight, yang mampu menunjukkan perizinan pesawat yang melintasi wilayah udara nasional.

Kas Kohanudnas Marsma TNI Arief Mustofa, M.M., mengingatkan sebagai sesama komponen bangsa berbagai pihak terkait seperti staf di beberapa kementerian (Kemenlu, Kemenhub), Mabes TNI, Kohanudnas pihak operator penerbangan, hendaknya dapat memperhatikan tiga faktor penting dalam operasional pesawat asing di wilayah udara nasional secara menyeluruh. Tiga faktor tersebut adalah faktor security (keselamatan), safety  (keamanan) dan faktor bisnis. Dengan saling memahami kepentingan berbagai pihak yang terlibat, diharapkan pihak-pihak yang berkepentingan dapat pula saling mendukung satu sama lain demi kelancaran operasional pesawat sipil asing dengan cepat, aman dan lancar sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. @