PENGAWALPERSADA.COM-Segenap Prajurit dan PNS Denma Mako Kormar melaksanakan Upacara bendera yang rutin dilaksanakan setiap hari Senin. Upacara kali ini dipimpin oleh Kepala Sub Dinas Pengadaan Dinas Material (Kasubdisada Dismat) Korps Marinir Letkol Laut (KH) Bambang Purwanto. S.E., dan Komandan Upacara Kepala Seksi Kendaraan (Kasiran) Mayor Marinir Mayor Marinir Bayhaki di Lapangan Apel Mako Kormar Jl. Prajurit KKO Usman Harun No. 40 Jakarta Pusat. Senin (29/07/2019).
“Prajurit dan PNS Denma Mako Kormar harus lebih tertib dalam berlalu lintas sekaligus mampu memberikan contoh kepada masyarakat bagaimana seharusnya berkendaraan, ” terang Letkol Laut (KH) Bambang Purwanto. S.E. dalam pengarahannya.
Kasubdisada Dismat Kormar menyampaikan kepada segenap peserta upacara mengenai pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan terekam dengan adanya Sistem Tilang Elektronik dan harus segera membayar denda tilang setelah menerima surat konfirmasi dari Kepolisian, bila denda tilang tidak dibayar, sanksinya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa kena blokir.
Perlu diketahui, selanjutnya Kendaraan yang terekam kamera E-TLE saat melakukan pelanggaran akan masuk ke dalam data base di pusat data Ditlantas Polda Metro Jaya. Polisi kemudian akan memverifikasi pelanggaran berdasarkan jenis pelanggaran, lokasi, jenis kendaraan hingga menyiapkan surat tilang.
Setelah data-data tersebut terverifikasi, selanjutnya polisi mengirimkan surat tilang dan konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK. Pengiriman dilakukan via pos.
Bagi pemilik kendaraan yang dikirim surat tersebut, wajib memberikan konfirmasi ke Polisi. Selambatnya 14 hari setelah surat diterima, pemilik kendaraan wajib memberikan konfirmasi.
“Tiga hari asumsinya STNK diterima. Terus 4 hari waktu yang diberikan untuk menjawab atau konfirmasi. Terus diberikan waktu lagi tambahan 7 hari untuk menyelesaikan pembayaran,” jelasnya member gambaran kepada peserta upacara.@