PENGAWALPERSADA.COM- Lantamal III yang tergabung dalam Gugus Tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengadakan patroli bersama Pemda DKI, TNI-Polri di wilayah Jakarta utara guna pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dilepas dari kantor walikota Jakarta utara oleh Kasi Ops Satpol PP Bapak Purnama, target patroli saat ini disekitar Pasar Sukapura Jl. Tipar Cakung Kel. Sukapura Kec. Cilincing Jakarta Utara. (Senin, 4/5/2020).
Menghadapi pandemi penyebaran virus Corona Covid-19, khususnya di DKI Jakarta telah dikeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (Pergub no. 33 th 2020 Ttg PSBB), pembatasan tersebut hanya berlaku untuk aktivitas tertentu saja di suatu wilayah yang terduga terinfeksi COVID-19, diantaranya pembatasan kegiatan di tempat umum, maka Pemda DKI Jakarta Utara bersinergi dengan TNI-Polri yang berkekuatan 70 Personel telah mengadakan patroli bersama di wilayah Pasar Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Patroli kali ini Tim melaksanakan pendataan, peringatan dan tegoran secara persuasive kepada pemilik bidang usaha yang masih buka, agar mau mematuhi diberlakukannya PSBB. Tim Patroli juga menertibkan dan memperingatkan para pedagang di sekitar taman untuk tidak berkumpul dan selalu menjaga jarak (Sosial/Physical Distancing).@