PENGAWALPERSADA.COM-Komitmen Koarmada I dibawah pimpinan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dalam memberantas kegiatan ilegal serta menegakkan hukum di laut kembali membuahkan hasil. Kali ini KRI Lepu-861 salah satu unsur Satrol Koarmada I berhasil menangkap kapal KM. Bintang Rezeki yang diduga membawa Minuman Keras dan Rokok Ilegal di Perairan Singapura, Jumat (28/9).
Komandan KRI Lepu-861 Mayor Laut (P) Rakhmad Widiyanto menyampaikan kronologis bahwa pada TW 0928.2030 KRI LPU-861 telah melaksanakan Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal yang diduga membawa muatan illegal di Selat Singapura. Dari hasil pemeriksaan diperoleh data nama kapal KM. Bintang Rezeki, Bendera Indonesia, Nakhoda Idri (WNI), ABK 10 orang (WNI), Asal Singapura, Muatan 755 kardus Miras dan 20 kardus rokok ilegal.
Dari hasil penyelidikan, KM. Bintang Rezeki melakukan pelanggaran karena berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan tidak dapat menunjukkan surat ijin trayek. Hal tersebut melanggar UU No.17 Tahun 2008 Pasal 323 jo Pasal 219 Ayat 1 “Dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000”.
Selanjutnya KM. Rezeki dikawal menuju Pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Tanjung Balai Karimun untuk proses lebih lanjut.@