KRI Alamang-644 Tangkap Kapal Tug Boat Tanpa Dokumen di Perairan Batam

PENGAWALPERSADA.COM-Keberhasilan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal serta menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Alamang-644 berhasil menangkap kapal tug boat kayu tanpa dilengkapi dokumen di Perairan Batam, Selasa (20/11).

Kronologis penangkapan berawal saat KRI Alamang-644 melaksanakan patroli di sekitar Batam mendapatkan kontak kapal motor tidak berlampu dengan jarak ± 2,5 NM dengan menggunakan teropong dan Radar Sperry Marine. Kemudian KRI Alamang-644 melaksanakan komunikasi terhadap kapal tersebut di channel 16 tetapi tidak direspon, kemudian KRI Alamang-644 menggunakan lampu isyarat untuk memerintahkan kapal tersebut untuk berhenti.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, maka Komandan KRI Alamang-644Mayor Laut (P) M. Reza Achwandi, M.B.A., M.Tr.Hanla, memerintahkan untuk mendekati Kapal Motor tersebut. Setelah jarak semakin dekat maka dapat diketahui bahwa Kapal Motor tersebut memiliki nama KM. Zaki Jaya, jenis Tug Boat Kayu, Kebangsaan Indonesia, ABK 3 orang termasuk nakhoda, muatan nihil.Kemudian Komandan KRI Alamang-644 memerintahkan Kapal Motor tersebut untuk merapat dilambung kanan KRI Alamang-644 pada posisi 01°12.600’ U 104° 07.498’ T, tepatnya di Perairan Batu Besar Batam. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan maupun kelengkapan surat atau dokumen, dari hasil penyelidikan tersebut diketahui bahwa kapal motor tersebut tidak memiliki dokumen untuk melaksanakan kegiatan pelayaran di wilayah perairan Indonesia.

Dari hasil penyelidikan KM. Zaki Jaya tersebut, KRI Alamang-644 kemudian berkoordinasi dengan Komando Atas dalam hal ini Guskamla Koarmada I dan akhirnya diputuskan agar KM. Zaki Jaya dikawal menuju ke Dermaga Fasharkan Mentigi – Tanjung Uban untuk diserahkan kepada Lantamal IV Tanjung Pinangguna proses penyidikan lebih lanjut.@