PENGAWALPERSADA.COM-Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Pangkohanudnas)Marsda TNI Imran Baidirus, S.E. menghadiri acara Sosialisasi Perjanjian Kerjasama antara Kohanudnas dengan Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) ATAU Airnav Indonesia di Holiday Inn Resort Baruna, Kuta Bali, Rabu (5/9).
Acara Sosialisasi rencananya selama tiga hari (5-7 September 2018) dibuka Direktur Utama Airnav Novie Riyanto Rahardjo, dihadiri Pangkohanudnas Marsda TNI Imran Baidirus, S.E., Pangkosekhanudnas II Marsma TNI Andi Heru Wahyudi, Pangkosekhanudnas IV Marsma TNI Jorry S. Koloay, S.IP, pejabat Kohanudnas dan pejabat Airnav, Danlanud Ngurah Rai, Para Komandan Satuan Radar, Kapolres Denpasar dan undangan lainnya.
Sosialisasi perjanjian kerjasama antara Kohanudnas dengan Airnav Indonesia bertujuan menyamakan persepsi dan pola tindak dalam implementasi di lapangan khususnya dalam koordinasi pertukaran data dan informasi penerbangan serta penegakkan hukum di udara. Tindak lanjut dari perjanjian kerjasama tersebut adalah diterbitkannya Letter of Coordination Agrement (LOCA) antara Kosekhanudnas II dan IV dengan Makassar Air Traffic Service Center (MAKSC) sebagai pelaksana Airnav untuk wilayah Indonesia Timur, serta Kosekhanudnas I dan III dengan Jakarta Air Traffic Service Center (JATSC) untuk wilayah Indonesia Barat.
Sehingga melalui sosialisasi dan penerbitan LOCA tersebut harapannya kesamaan persepsi serta pola tindak dalam implementasi di lapangan dapat dibangun antara Kohanudnas beserta jajarannya dengan Airnav Indonesia dan kantor-kantor cabangnya. Agenda berikutnya adalah dilaksanakannya sosialisasi Peraturan Pemerintah terbaru yaitu PP Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, yang memerlukan koordinasi berbagai instansi yang mengelola wilayah udara termasuk Kohanudnas dengan Airnav Indonesia.
Panglima Kohanudnas Marsda TNI Imran Baidirus, S.E., dalam sambutannya menyampaikan acara sosialisasi ini penting artinya untuk membangun relasi kedua belah pihak, sebagai instansi yang berupaya mengelola wilayah udara nasional dengan sebaik-baiknya. Untuk itu, Kohanudnas dan Airnav, harus senantiasa mengintensifkan komunikasi termasuk melalui sosialisasi perjanjian kerjasama dan sosialisasi regulasi terbaru, agar sikap saling memahami akan peran masing-masing terbina dan jalinan koordinasi juga dapat berlangsung dengan aman, lancar dan terkendali.
Dirut Airnav Indonesia Novie Riyanto menyampaikan sosialisasi bertujuan untuk memperlancar pertukaran data dan informasi dalam rangka kepentingan keselamatan dan keamanan penerbangan. Seiring masih adanya kendala dalam pengelolaan penerbangan di wilayah udara nasional maka diperlukan adanya sinergitas untuk membentuk kerjasama kedua instansi dalam suatu perjanjian. Harapannya dapat dibangun persamaan persepsi dan tindakan antara Kohanudnas dengan Airnav Indonesia, sehingga meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.@